• JURNALISTIK




    1.  Istilah – Istilah Dalam Jurnalistik

    Advertorial : Adalah iklan yang di tampilkan di media baik cetak maupun elektronik.

    Angel : Bagian sudut pemberitaan yang tidak sama.

    Adversary Journalism : Jurnalistik yang menulis beritanya melawan oposisi terhadap pemerintahan.

    Alcohol Journalism : Jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan pribadi seseorang atau lembaga.

    Balancing news : Keseimbangan isi atau bagian dalam berita.

    Byline : Keterangan nama author berita.

    Blocking time : Iklan partai, formatnya berita.

    Checkbook Journalism : Jurnalistik yang  memperoleh berita dan harus memberikan imbalan pada sumber berita.

    Chek & Recheck : Merupakan proses pengecekan kebenaran suatu berita.

    Credit Line : Keterangan orang bagi mengambil photo.

    Credit photo : Keterangan pengambil photo/gambar.

    Caption : Keterangan text pada objek gambar yang posisinya tepat di bawah gambar.

    Credit title/by line : Berita yang dilengkapi nama author/penulis berita.

    Crusade Journalism : Jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, contoh : demokrasi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai kebenaran.

    Cover story : Judul utama berita (koran/majalah).

    Delik Pers : Delik yang terdapat dalam KUHP, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.

    Deadline : Batas akhir waktu pengumpulan data berita.

    Editing : Proses pembenaran atau perubahan kata dalam isi berita, merupakan proses koreksi.

    Editorial : Kolom/bagian yang mencerminkan pendapat sebuah media tentang sebuah berita.

    Electronic Journalism : Berita-berita yang disiarkan melalui media modern seperti televisi, radio, dan website.

    Feature : Berita ringan yang biasanya bertemakan human interest.

    Freelance : Jurnalistik yang bekerjanya secara bebas/lepas.

    Frame time : Waktu-waktu yang utama penyampaian berita pada pemirsa.

    Face to face/in depth interview :Wawancara secara langsung tatap muka yang butuh keahlian terutama bagian materi berita.

    Gossip Journalism : Jurnalistik yang menekankan pemberitaan masih sekedar isu yang kebenarannya belum dapat di pertanggungjawabkan.

    Government say so journalism :Jurnalistik yang meliput berita tentang pemerintahan layaknya koran pemerintah.

    Gutter Journalism : Jurnalistik yang menekankan pemberitaan tentang kriminalitas dan seks.

    Hak Jawab : Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

    Hak Koreksi : Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Hak Tolak : Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

    Hard News : Berita yang di siarkan secara langsung.

    Headline : Bagian judul berita jurnalistik.

    Hunting : Keseluruhan proses pengumpulan data atau berita secara langsung di lapangan.

    Investigasi : Berita mendalam yang mengungkap sebuah kasus besar.

    Jurnalis : Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.

    Koresponden : Wartawan yang ditempatkan diluar daerah.

    Kode Etik Jurnalistik : Himpunan etika profesi kewartawanan.

    Lay Out : Lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.

    News maker : Orang-orang yang menjadi objek berita. Orang-orang yang terkenal seperti artis.

    Opinion leaders : Tokoh-tokoh yang berdampak pada media massa. Ciri-ciri opinion leaders: tokoh, punya massa yang banyak, seperti habib rizieq, Ust. Abu Bakar Baasyir.

    Embedded journalism : Jurnalisme yang melekat, jurnalisme yang bekerja dengan pelaku lapangan.

    Investigative reporty : Laporan investigasi mengenai kejadian atau pemberitaan secara detail dan rinci.

    Hard news : Berita hangat terbaru dan masih trend.

    News analisys : Berita yang masih bersifat analisis.

    Page news : Pelaku berita/pemantik berita pembuktian. 


    2. UU ITE

    Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


    3. UU PERLINDUNGAN ANAK

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);


    4. UU KETERBUKAAN INFORMASI

    Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

    Tujuan

    Undang-Undang ini bertujuan untuk:

    menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
    mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
    meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
    mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
    mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
    mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

    meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar