1.
Istilah – Istilah Dalam Jurnalistik
Advertorial : Adalah iklan yang di tampilkan di media baik cetak maupun
elektronik.
Angel
: Bagian sudut pemberitaan yang tidak sama.
Adversary
Journalism : Jurnalistik yang menulis beritanya melawan oposisi
terhadap pemerintahan.
Alcohol
Journalism : Jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan pribadi
seseorang atau lembaga.
Balancing news
: Keseimbangan isi atau bagian dalam berita.
Byline
: Keterangan nama author berita.
Blocking
time : Iklan partai, formatnya berita.
Checkbook
Journalism : Jurnalistik yang memperoleh berita dan harus memberikan
imbalan pada sumber berita.
Chek &
Recheck : Merupakan proses pengecekan kebenaran suatu berita.
Credit Line
: Keterangan orang bagi mengambil photo.
Credit photo
: Keterangan pengambil photo/gambar.
Caption
: Keterangan text pada objek gambar yang posisinya tepat di bawah gambar.
Credit title/by
line : Berita yang dilengkapi nama author/penulis berita.
Crusade
Journalism : Jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, contoh
: demokrasi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai kebenaran.
Cover story
: Judul utama berita (koran/majalah).
Delik Pers
: Delik yang terdapat dalam KUHP, tetapi tidak merupakan delik yang
berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.
Deadline
: Batas akhir waktu pengumpulan data berita.
Editing
: Proses pembenaran atau perubahan kata dalam isi berita, merupakan proses
koreksi.
Editorial
: Kolom/bagian yang mencerminkan pendapat sebuah media tentang sebuah
berita.
Electronic
Journalism : Berita-berita yang disiarkan melalui media modern
seperti televisi, radio, dan website.
Feature
: Berita ringan yang biasanya bertemakan human interest.
Freelance
: Jurnalistik yang bekerjanya secara bebas/lepas.
Frame time
: Waktu-waktu yang utama penyampaian berita pada pemirsa.
Face to face/in
depth interview :Wawancara secara langsung tatap muka yang butuh keahlian
terutama bagian materi berita.
Gossip
Journalism : Jurnalistik yang menekankan pemberitaan masih sekedar isu
yang kebenarannya belum dapat di pertanggungjawabkan.
Government say
so journalism :Jurnalistik yang meliput berita tentang pemerintahan
layaknya koran pemerintah.
Gutter
Journalism : Jurnalistik yang menekankan pemberitaan tentang kriminalitas
dan seks.
Hak Jawab
: Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan
sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi
: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak Tolak
: Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan
atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Hard News
: Berita yang di siarkan secara langsung.
Headline
: Bagian judul berita jurnalistik.
Hunting
: Keseluruhan proses pengumpulan data atau berita secara langsung di
lapangan.
Investigasi
: Berita mendalam yang mengungkap sebuah kasus besar.
Jurnalis
: Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Koresponden
: Wartawan yang ditempatkan diluar daerah.
Kode Etik
Jurnalistik : Himpunan etika profesi kewartawanan.
Lay Out
: Lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata
letak, termasuk setting.
News maker
: Orang-orang yang menjadi objek berita. Orang-orang yang terkenal seperti
artis.
Opinion leaders
: Tokoh-tokoh yang berdampak pada media massa. Ciri-ciri opinion leaders:
tokoh, punya massa yang banyak, seperti habib rizieq, Ust. Abu Bakar Baasyir.
Embedded
journalism : Jurnalisme yang melekat, jurnalisme yang bekerja dengan
pelaku lapangan.
Investigative
reporty : Laporan investigasi mengenai kejadian atau pemberitaan
secara detail dan rinci.
Hard news
: Berita hangat terbaru dan masih trend.
News analisys
: Berita yang masih bersifat analisis.
Page news
: Pelaku berita/pemantik berita pembuktian.
2. UU ITE
Pasal 27
ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. UU PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. UU KETERBUKAAN INFORMASI
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Advertorial : Adalah iklan yang di tampilkan di media baik cetak maupun elektronik.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar